Lintaspro.id, Ketapang Kalimantan Barat Kisruh antara masyarakat desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan PT. Minamas Plantations perkebunan kelapa sawit memang belum menemukan titik terang hingga saat ini. Konflik ini bermula dari tindakan yang dilakukan oleh PT. Minamas Plantations yang dianggap melanggar hak-hak masyarakat, terutama terkait dengan pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) kepada masyarakat yang tanahnya telah dijadikan lahan perkebunan Sawit oleh PT. Perkebunan Minamas.
Sekretaris Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Ir Akhmad Humaidi, M Si, saat ditemui diruang kerja mengungkapkan bahwa hal itu sudah kita fikirkan solusi untuk permasalahan ini. Humaidi menekankan pentingnya untuk tidak mempertahankan pendekatan yang kaku dan tidak mengedepankan sikap harga mati. Menurutnya, semua pihak harus dapat mencari penyelesaian yang proporsional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Humaidi juga menekankan bahwa baik investor maupun masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Dengan luasnya wilayah Ketapang dan kondisi APBD yang ada saat ini, kolaborasi antar semua pihak sangat dibutuhkan untuk memajukan daerah ini. Dalam menyelesaikan konflik, Humaidi menegaskan bahwa semua pihak harus mau diajak untuk menyediakan dan mencari solusi bersama tanpa harus mengorbankan salah satu pihak.
Pemerintah daerah diyakini mampu menyelesaikan permasalahan di desa Pelanjau Jaya dengan baik. Dengan kerjasama yang baik dan semangat untuk mencapai kesepakatan bersama, diharapkan antara konflik masyarakat dan PT. Minamas Plantations dapat diselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Keterlibatan tokoh masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat lokal selalu terjaga. Salah satu tokoh masyarakat Ahmad Upin, yang berasal dari Pelanjau jaya mengungkapkan harapannya agar pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara PT Minamas dan masyarakat Desa Pelanjau Jaya.
Melalui pernyataannya, Ahmad Upin menunjukkan betapa mendesaknya situasi ini untuk keberlangsungan kehidupan ekonomi masyarakat. Konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat sering kali muncul dari kesenjangan antara kebutuhan perusahaan untuk beroperasi dan keinginan masyarakat untuk melindungi tanah, dan mata pencaharian mereka. Pada saat ini, PT Minamas, sebagai perusahaan perkebunan, tentu saja memiliki kepentingan dalam mengembangkan lahan, sementara Desa masyarakat Pelanjau Jaya memiliki hak untuk mendapatkan manfaat yang adil dari sumber daya yang ada di wilayah mereka. Masalah ini sering kali berakhir pada ketegangan yang dapat menimbulkan konplik kedua belah pihak.
Harapan Ahmad Upin agar pemerintah berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ini adalah langkah yang sangat rasional. Dalam struktur pemerintahan, pemerintah memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menciptakan peraturan yang adil bagi semua pihak. Tindakan pemerintah dapat mencakup mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat, serta memberikan ruang bagi dialog yang konstruktif. Tanpa adanya intervensi yang tepat, potensi keos atau kekacauan di masyarakat akan semakin besar, yang akan membawa dampak negatif bagi stabilitas sosial dan ekonomi di Desa Pelanjau Jaya.
Selain itu, stabilitas ekonomi sebuah desa sangat bergantung pada harmonisasi hubungan antara masyarakat dan perusahaan. Konflik yang berkepanjangan dapat menggagalkan pertumbuhan ekonomi lokal, oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan seimbang akan membantu menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Dalam keterlibatan ini, penting untuk diingat bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan tidak hanya menciptakan keadilan, tetapi juga meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap perusahaan yang ada, dan menjadi bagian dari perusahaan. Dengan melibatkan masyarakat dalam negosiasi dan perencanaan, perusahaan dapat memahami lebih lanjut tentang kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga menghasilkan kesepakatan yang lebih menguntungkan kedua belah pihak.
Rusliyadi,SH, selaku kuasa hukum masyarakat pelanjau jaya, menegaskan bahwa penyelesaian penyelesaian antara masyarakat dengan PT Minamas belum membuahkan hasil yang memuaskan setelah hampir dua bulan proses somasi berlangsung. Meskipun pihak perusahaan telah memberikan jawaban tertulis melalui kuasa hukumnya, namun menurut Rusliyadi, jawaban tersebut masih bersifat teoritis dan belum dapat dijadikan patokan dalam menentukan pihak yang kalah atau menang dalam pembelaan tersebut.
Hal ini diperkuat dengan perbedaan data yang disampaikan oleh pihak masyarakat dan pihak PT Minamas dalam mediasi yang difasilitasi oleh Forkopimcam Marau pada tanggal 19 Februari lalu. Kontradiksi antara data yang disampaikan oleh kedua belah pihak menunjukkan kompleksitas dan kerumitan dari penyelesaian yang sedang berlangsung.
Dalam mediasi di Kecamatan Marau, beberapa keputusan telah disepakati termasuk status quo terhadap objek yang menjadi persengketaan. Namun tindakan panen yang tetap dilakukan oleh pihak perusahaan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan mediasi yang telah disepakati bersama.
Jika tidak ada solusi yang dapat ditemukan melalui mediasi, maka kemungkinan besar pihak masyarakat akan mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan penyelesaian ini. Rusliyadi.SH menutup pernyataannya dengan menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum akan diambil apabila tidak terdapat kesepakatan yang dapat dicapai melalui proses mediasi./Red