Redaksi

lintaspro.id adalah sebagai media dalam menyampaikan informasi berita baik, periklanan dan menjadi sarana wadah komunikasi dengan seluruh pembaca lintaspro.id

PENERBIT:
PT. MEDIA SEMPURNA JAYA
Menkumham Nomor : AHU-024575.AH.01.30. Tahun 2024
NIB : 0605240063137
NPWP : 20. 172.227.9-704.000
Lembaga Media Bersama GROUP

SITUS WEB :
www.lintaspro.id
Email : lintasproo@gmail.com

ASOSIASI PERUSAHAAN PERS
Serikat Media Siber Indonesia
( SMSI )
Konstituen Dewan Pers

ORGANISASI WARTAWAN
PRO JURNALISMEDIA SIBER
(PJS)

PENASEHAT :
Surya Hadi Kusuma, S.Pd
Mutaza Rizal, S.Pd
Effendi,S.Pd.S.AP,M.Pd
Susanto, SE,ME

Pimpinan Redaksi
Iswandoko
Wakil Pimpinan Redaksi:
Hajeri

PENANGGUNG JAWAB :
Maulana Said
Nomor : 12986-PWI/WDya/DP/IV/2018/31/01/58

PEMILIK PERUSAHAAN:
Martin

DEWAN REDAKSI :
Effendy
Edi Suhairul, S.Pd.I
Muhammad Khusyairi
Aditya J Kurniawan. S.sos
Masius Saulos, S.Sos
Muhammad Nur Jamaludin Al Afghoni, SE, S.Pd, MM
Muhammad Ngafuan, SH
AD Nasarudin, S.Sos

PENASEHAT HUKUM :
Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, SH,M.Hum
K. Hariyanto, SH

Alamat Redaksi : Jln. R.Suprato Ketapang Kalimantan Barat

MEDIA FATNER:
Poskotapontianak.com
Mitrapol.com
Alealetvnews.com
Liputanaktual.id
KalbarEkonomi.com
Narasisiber.com
Suarakayongnews.id
Ketapangbersuara.id

Wartawan, Reporter dan Kru, lintaspro.id Dibekali Kartu Pers dan Nama Tercantum Pada Box Redaksi.

Jika ditemukan di Lapangan ada yang mengatasnamakan lintaspro.id , Tapi Nama yang bersangkutan tidak tercantum pada BOX REDAKSI agar Menghubungi Pihak Redaksi

CATATAN/ATURAN:

Bagi wartawan yang tidak aktif selama tiga (3) bulan dianggap megundurkan diri secara otomatis dan pemred tidak bertanggung jawab atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan. Wartawan yang melakukan tindakan pidana menjadi tanggung jawab pribadi secara hukum.

Pemberitaan atas permintaan wartawan (dari wartawan), bila kemudian menimbulkan konflik dengan sumber berita, menjadi tanggung jawab wartawan terkait.

Tertanda

Pim Merah

Media Siber/Internet Berdasarkan Pedoman Pemberitaan dan Sesuai UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

CEPAT,AKURAT, INFORMATIF & TERPERCAYA

UU PERS NO 40 TAHUN 1999 PASAL 18 AYAT (1) BARANG SIAPA YANG MENGHAMBAT DAN ATAU MENGHALANG-HALANGI TUGAS WARTAWAN DAPAT DI KENAKAN SANKSI PIDANA 2 TAHUN PENJARA DAN DENDA SEBANYAK Rp. 500.000.000 (LIMA
RATUS JUTA

CATATAN REDAKSI:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau disetujui dengan menyumbangkan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi:lintasproo@gmain.com

Terima kasih.